DEMOKRASI
DAN PENDIDIKAN DEMOKRASI
A.
PENGERTIAN
DEMOKRASI
Secar etimologis, demokrasi berasal
dari bahasa yunani, yaitu dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos
yang berarti pemerintahan atau kratein yang berarti memerintah.
Demokrasi dapat diterjemahkan sebagai “ Rakyat berkuasa “. Dengan kata lain
demokrasi adalah pemerintahan yang dijalan kan oleh rakyat baik secara langsung
maupu tidak langsung ( melalui
perwakilan). Abraham Lincoln “the goverment from the people, by the
people and for the people “ ( suatu pemerinthan dari rakyat, oleh rakyat untuk
rakya)
B.
TEORI
DEMOKRASI (Teori Trias Politica)
a.
Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
b.
Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
c.
Legislatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang
C.
JENIS-JENIS NEGARA DEMOKRASI
•
Demokrasi
Liberal (Negara Barat).Sitem pemerintahan ini diterapakan di negara barat,
kebebasan individu untuk bergerak, berpikir dan mengeluarkan pendapat sangat
dijunjung tinggi.
•
Demokrasi
Sosialis (Negara Komunis). Di negara yang menerapkan demokrasi sosialis
menitikberatkan pada paham kesamaan yang menghapus perbedaan antara kelas
sesama rakyat.
•
Demokrasi
Pancasila. Pada hakikatnya Demokrasi adalah kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
D.
PENGERTIAN
DAN TUJUAN PENDIDIKAN DEMOKRASI
pendidikan demokrasi adalah sosialisasi nilai-nilai
demokrasi supaya bisa diterima dan dijalankan oleh oleh warga Negara. Tujuan
pendidikan demokrasi adalah mempersiapkan warga masyarakat berperilaku dan
bertindak demokratis melalui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan
pengetahuan, kesadaran, dan nilai-nilai demokrasi.
E. PENDIDIKAN DEMOKRASI
o Pendidikan demokrasi secara formal, yaitu pendidikan
melalui tatap muka, diskusi timbale balik, prsentase serta studi khusus
o Pendidikan demokrasi secara informal, yaitu
pendidikan yang melalui tahap pergaulan dirumah ataupun di masyarakat sebagai
bentuk aplikasi nilai demokrasi
o Pendidikan nonformal yaitupendidikan yang melewati
tahap diluar lingkungan masyarakat
F.
PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50
Tahun
• Periode 1945-1949 dengan Undang-Undang 1945 berlaku
demokrasi Liberal.
• Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku
demokrasi liberal.
• Periode 1950- 1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi
Liberal dengan multi-Partai
• Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 diterapkan
demokrasi terpimpin ( cenderung otoriter)
• Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi
Pancasila (cenderung otoriter)
• Periode 1998- sekarang UUD 1945, berlaku Demokrasi
Pancasila ( cenderung ada perubahan menuju demokratisasi)
KONSTITUSI
A. Pengertian konstitusi
Peraturan Perundang-undangan
|
B. Klasifikasi Konstitusi
Konstitusi
dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a.
Konstitusi tertulis dan tidak
tertulis
Konstitusi tertulis merupakan aturan-aturan
pokok dasar Negara, bangunan Negara dan tata Negara, serta aturan dasar
lainnya. Konstitusi tidak tertulis adalah kebiasaan ketatanegaraan yang sering
timbul
b.
sifat fleksibel(luwes) yaitu
konstitusi tersebut memungkinkan adanya perubahan yang dapat dilakukan
sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat, serta
prosedur pembuatannya yang disebutkan dalam konstitusinya. Sifat kaku(rigid)
yaitu jika konstitusi tersebut diubah dengan prosedur yang berbeda dengan
prosedur yang membuat konstitusi tersebut.
c.
Konstitusi derajat tinggi ialah
konstitusi yang mempunyai derajat kedudukan yang paling tinggi dalam Negara dan
berada diatas peraturan perundang-undang yang lain.Konstitusi tidak derajat
tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat.
d.
Jika bentuk Negara itu serikat maka
akan didapatkan system pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara serikat
dengan pemerintah Negara bagian. Dalam Negara kesatuan, pembagian kekuasaan
tidak dijumpai karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat
sebagaimana diatur dalam konstitusi.
e.
Konstitusi system pemerintahan
presidensial adalah suatu aturan yang berdasarkan sistem pemerintahan
presidensial. Konstitusi system pemerintahan parlementer adalah suatu aturan
berdasarkan system pemerintahan parlementer.
C.
NILAI KONSTITUSI MENURUT KARL
LOWENSTAIN
1.
Normatif
2.
sementik
3.
Nominal
D.
KEDUDUKAN KONSTITUSI
Kedudukan
konstitusi (UUD) dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui
aturan/ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan. Sebagai hukum dasar,
sebagai hukum tertinggi. Jadi pada intinya konstitusi merupakan hukum tertinggi
yang harus dipatuhi oleh setiap elemen masyarakat dalam suatu Negara.
E.
PERUBAHAN/AMANDEMEN KONSTITUSI (UUD)
1.
Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat
diagendakan dalam siding MPR, apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari
jumlah anggota MPR.
2.
Setiap usul perubahan Pasal-pasal
UUD diajukan secara tertulis dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah
beserta alasannya
F.
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD’45 SEJAK AWAL KEMERDEKAAAN HINGGA ERA REFORMASI
1.
Masa kemerdekaan (1945-1949)/UUDS’50
2.
Masa orde lama (1959-1966)/UUD 1945
3.
Masa orde baru (1966-1998)/UUD 1945
4.
Masa reformasi (1998-sekarang)/UUD
1945
IDENTITAS NASIONAL
Pengertian
identitas
Identitas berasal
dari bahasa inggris “identity” yaitu cirri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri
yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan orang lain.
Identitas Nasional merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan
berkembang dalam berbagai aspek kehidupan.
Unsure-unsur
identitas nasional
1.
Suku
bangsa
2.
Agama
3.
Kebudayaan
4.
Bahasa
Jenis-jenis identitas
1.
Identitas
fundamental, pancasila yang merupakan falsafah bangsa, dasar Negara, dan
idiologi Negara
2.
Identitas
instrumental yang bersisi UUD 1945 dan tata perundangannya, bahasa Indonesia,
lambing Negara, bendera Negara, lagu kebangsaan :Indonesia raya”
3.
Identitas
alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (archipelago) dan pluralism dalam suku,
bahasa, budaya, serta agama dan kepercayaan.
Faktor pembentuk identitas
bersama
1.
Primordialisme
2.
Sacral
3.
Tokoh
4.
Bhineka
tunggal ika
5.
Sejarah
6.
Perkembangan
teknologi
7.
Kelembagaan
atau lemabga
Keterkaitan
globalisasi dengan identitas nasional
1.
Semakin
menonjolnya sikap individualistis, yaitu mengutamakan kepentingan pribadi
diatas kepentingan umum
2.
Semakin
menonjolnya sikap meterialistis, yang berarati harkat dan martabat manusia
hanya diukur dari hasil atau keberhasilan seseorang dalam memperoleh kekayaan.
Keterkaitan
integrasi nasional dengan identitas nasional
Upaya integrasi nasional dengan strategi
yang mantap perlu terus dilakukan agar tewujud integrasi bangsa Indonesia yang
di inginkan. Upaya pembangunan dan pembinaan integrasi ini perlu karna pada
hakekatnya integrasi nasional menunjukkan kekuatan persatuan dan kesatuan
bangsa yang diinginkan.
Pemberdayaan
identitas nasional
1.
Realitas
bahwa nilai-nilai yang terkandung didalamnya dikonsentrasikan sebagai cerminan
kondisi objektif yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat
2.
Idealitas
adalah idealism yang terkandung didalamnya bukanlah sekedar utopis tanpa makna melainkan
diobjektivasikan sebagai kata kerja untuk membangkitkan gairah warga masyarakat
3.
Fleksibilitas
bahwa pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan tertutup atau
mnjadi sesuatu yang sacral melainkan terbuka untuk tafsir-tafsir untuk memenuhi
kebutuhan zaman yang terus berkembang.
PANCASILA SEBAGAI IDIOLOGI
NEGARA
Ideologi adalah
kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destus
de Tracypada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan “sains tentang ide“.Ideologi
adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang
diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti
politik.
Peranana pancasila sebagai idiologi
nasional
a.
Sebagai Dasar
Artinya
merupakan pangkal tolak, asas atau fundasi di atas mana semua kegiatan
kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara dibangun dan dasar tersebut umumnya
berasal dari nilai-nilai yang berkembang dan hidup dalam masyarakat itu sendiri
(dimensi realitas).
b. Sebagai Pengarah
Artinya sebagai
pengatur dan pengendali kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara berupa
norma-norma atau aturan-aturan yang harus dipatuhi agar arah untuk mencapai
cita-cita atau tujuan tidak menyimpang (dimensi normalitas
c. Sebagai Tujuan
Artinya semua
aktivitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada akhirnya
mengarah pada suatu tujuan atau cita-cita yang terkandung dalam ideologi yang
dipakai
IDIOLOGI TERBUKA DAN IDIOLOGI TERTUTUP
Perbedaan dan Persamaan idiologi Terbuka dan Tertutup
a.
Idiologi terbuka
1.
Merupakan
cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat
2.
Atas nama
idiologi dibenarkan pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat
3.
Isinya bukan
hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari
tuntutan-tumtutan konkret dan operasional yang keras yang diajukan dengan
mutlak
b.
Idiologi tertutup
1.
Bahwa nilai-nilai
dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil
dari moral, budaya masyarakat itu sendiri
2.
Dasarnya bukan
keyakinan idioloogis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsesus
masyarakat sendiri
3.
Nilai-nilai itu
sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasiomnal
CIRI KHAS IDIOLOGI TERBUKA DAN IDIOLOGI TERTUTUP
o Ciri Khas “Ideologi Terbuka”
Ciri khas “Ideologi Terbuka” ialah
bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali
dan diambil dari harta kekyaan rohani, moral, dan budaya masyarakat sendiri.
Ideologi
terbuka hanya berisi orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam
tujuan-tujuan dan norma norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan
disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat.
o Ciri khas
idiologi tertutup
Suatu
ideologi tertutup dapat dikenali dari beberapa ciri khas.Ideologi itu bukan
cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan berupa cita-cita sebuah
kelompok yang mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat.
Ideologi tertutup adalah musuh tradisi.Kalau
kelompok itu berhasil untuk merebut kekuasaan politik, ideologinya itu akan
dipaksakan pada masyarakat.Pola dan irama kehidupan, norma-norma kelakuan an
nilai-nilai masyarakat akan diubah, sesuai dengan ideologi itu.Dengan
sendirinya ideologi tertutup tersebut harus dipaksakan berlaku dan dipatuhi
masyarakat oleh elit tertentu, yang berarti bersifat otoriter dan dijalankan
dengan cara yang totaliter.