Jumat, 10 Oktober 2014

paper KEWARGANEGARAAN

Paper: PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Tema:           
APAKAH PERBEDAAN ANTARA KONSTITUSI FORMAL DENGAN KONSTITUSI TERTULIS?
Menurut saya:
            Pada intinya konstitusi formal ataupun konstitusi tertulis itu sama. Dalam pemaparan kelompok 3 (tiga) terdapat kesalahan dalam bentuk persentase mengenai bentuk-bentuk konstitusi, dalam hal ini kelompok 3 dalam mengelompokkan bentuk-bentuk Konstitusi memiliki kekeliruan, sehingga dari paper yang dibagikan oleh kelompok 3 mengenai klasifikasi  konstitusi tidak jelas dan keliru.
            Untuk lebih jelasnya, kita harus mengetahi pengertian dari konstitusi itu sendiri dan klasifikasi dari konstitusi.
A.   Pengertian KONSTITUSI
1.    Menurut Prof. G.J. Wolhof “ Konstitusi adalah undang-undang yang tertinggi dalam Negara yang memuat dasar-dasar seluruh system hukum dalam Negara itu.

2.    Prof. Mariam Budiarjo “ Konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat

3.    E.C.S. Wade “konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok kerja badan-badan tersebut.





KONSTITUSI
A.  
UUD
Pengertian konstitusi
Kebiasaan/Konvensi
Peraturan Perundang-undangan
UU Organik

Arti Luas/material
 









UUD
Arti Konstitusi
                                               


Arti Sempit/formal
 



B.      Klasifikasi KONSTITUSI
1.      Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis
Ø  Konstitusi tertulis atau disebut juga konstitusi dalam arti formal yaitu suatu konstitusi (UUD) yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau beberapa dolumen formal
Ø  Konstitusi tidak tertulis ialah suatu konstitui yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal, seperti konstitusi yang berlaku di inggris dan Israel.
2.      Konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku
Ø  Konstitusi fleksibel (luwes) ialah suatu konstitusi yang dapat memungkinkan adanya perubahan yang dilakukan sesuai dengan perubahan zaman dan tuntutan masyarakat
Ø  Konstitusi kaku (rigid) ialah suatu konstitusi yang tidak memungkinkan untuk dilkukan perubahan/ sulit dalam melakukan perubahan.
3.      Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi
Ø  Konstitusi derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang mempunyi kedudukan tertinggi dalam suatu Negara.
Ø  Konstitusi tidak derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi
4.      Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
Ø  Konstitusi serikat adalah konstitusi yang berlaku di Negara serikat
Ø  Konstitusi kesatuan adalah konstitusi yang berlaku di Negara kesatuan
5.      Konstitusi system pemerintahan presidensial dan konstitusi system pemerintahan parlementer
Ø  Konstitusi system pemerintahan presidensial yaitu suatu konstitusi yang dilaksanakan berdasarkan system pemerintahan presidensial
Ø  Konstitusi system pemerintahan parlementer yaitu suatu konstitusi yng dilaksanakan berdasarkan system pemerintahan parlementer
            Dari uraian diatas jelas disebutkan bahwa pada intinya konstitusi formal itu sama dengan konstitusi tertulis (UUD). Atau dengan kata lain nama lain konstitisu formal yaitu konstitusi dalam bentuk tertulis (UUD).
            Berdasarkan pula pengertian konstitusi secara umum dapat dilihat bahwa pengertian konstitusi dalam arti sempit atau formal yaitu konstitusi tertulis yakni dalam bentuk UUD, sedangkan pengertian konstitusi dalam arti luas atau materil mencakup semua peraturan baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
            Jadi kesimpulannya konstitusi tertulis itu sama dengan konstitusi formal.
                                                                                                        

pkn




 
DEMOKRASI DAN PENDIDIKAN DEMOKRASI

A.    PENGERTIAN DEMOKRASI
            Secar etimologis, demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti  pemerintahan atau kratein yang berarti memerintah. Demokrasi dapat diterjemahkan sebagai “ Rakyat berkuasa “. Dengan kata lain demokrasi adalah pemerintahan yang dijalan kan oleh rakyat baik secara langsung maupu  tidak langsung ( melalui perwakilan). Abraham Lincoln “the goverment from the people, by the people and for the people “ ( suatu pemerinthan dari rakyat, oleh rakyat untuk rakya)
B.     TEORI DEMOKRASI (Teori Trias Politica)
a.    Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
b.    Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
c.    Legislatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang

C.     JENIS-JENIS NEGARA DEMOKRASI
      Demokrasi Liberal (Negara Barat).Sitem pemerintahan ini diterapakan di negara barat, kebebasan individu untuk bergerak, berpikir dan mengeluarkan pendapat sangat dijunjung tinggi.
      Demokrasi Sosialis (Negara Komunis). Di negara yang menerapkan demokrasi sosialis menitikberatkan pada paham kesamaan yang menghapus perbedaan antara kelas sesama rakyat.
      Demokrasi Pancasila. Pada hakikatnya Demokrasi adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
D.    PENGERTIAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN DEMOKRASI
pendidikan demokrasi adalah sosialisasi nilai-nilai demokrasi supaya bisa diterima dan dijalankan oleh oleh warga Negara. Tujuan pendidikan demokrasi adalah mempersiapkan warga masyarakat berperilaku dan bertindak demokratis melalui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran, dan nilai-nilai demokrasi.
E.     PENDIDIKAN DEMOKRASI
o   Pendidikan demokrasi secara formal, yaitu pendidikan melalui tatap muka, diskusi timbale balik, prsentase serta studi khusus
o   Pendidikan demokrasi secara informal, yaitu pendidikan yang melalui tahap pergaulan dirumah ataupun di masyarakat sebagai bentuk aplikasi nilai demokrasi
o   Pendidikan nonformal yaitupendidikan yang melewati tahap diluar lingkungan masyarakat

F.      PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun
      Periode 1945-1949 dengan Undang-Undang 1945 berlaku demokrasi Liberal.
      Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
      Periode 1950- 1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi Liberal dengan multi-Partai
      Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 diterapkan demokrasi terpimpin ( cenderung otoriter)
      Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter)
      Periode 1998- sekarang UUD 1945, berlaku Demokrasi Pancasila ( cenderung ada perubahan menuju demokratisasi)






KONSTITUSI

A.    Pengertian konstitusi
Arti Konstitusi
Kebiasaan/Konvensi
Peraturan Perundang-undangan
Arti Sempit
UU Organik

Arti Luas
UUD
UUD







B.     Klasifikasi Konstitusi
Konstitusi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a.       Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi tertulis merupakan aturan-aturan pokok dasar Negara, bangunan Negara dan tata Negara, serta aturan dasar lainnya. Konstitusi tidak tertulis adalah kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul
b.      sifat fleksibel(luwes) yaitu konstitusi tersebut memungkinkan adanya perubahan yang dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat, serta prosedur pembuatannya yang disebutkan dalam konstitusinya. Sifat kaku(rigid) yaitu jika konstitusi tersebut diubah dengan prosedur yang berbeda dengan prosedur yang membuat konstitusi tersebut.
c.       Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai derajat kedudukan yang paling tinggi dalam Negara dan berada diatas peraturan perundang-undang yang lain.Konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta          derajat.
d.      Jika bentuk Negara itu serikat maka akan didapatkan system pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian. Dalam Negara kesatuan, pembagian kekuasaan tidak dijumpai karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
e.       Konstitusi system pemerintahan presidensial adalah suatu aturan yang berdasarkan sistem pemerintahan presidensial. Konstitusi system pemerintahan parlementer adalah suatu aturan berdasarkan system pemerintahan parlementer.

C.     NILAI KONSTITUSI MENURUT KARL LOWENSTAIN
1.      Normatif
2.      sementik
3.      Nominal

D.    KEDUDUKAN KONSTITUSI
Kedudukan konstitusi (UUD) dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan/ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan. Sebagai hukum dasar, sebagai hukum tertinggi. Jadi pada intinya konstitusi merupakan hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh setiap elemen masyarakat dalam suatu Negara.

E.     PERUBAHAN/AMANDEMEN KONSTITUSI (UUD)
1.      Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam siding MPR, apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
2.      Setiap usul perubahan Pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya
F.      DINAMIKA PELAKSANAAN UUD’45  SEJAK AWAL KEMERDEKAAAN HINGGA ERA REFORMASI
1.      Masa kemerdekaan (1945-1949)/UUDS’50
2.      Masa orde lama (1959-1966)/UUD 1945
3.      Masa orde baru (1966-1998)/UUD 1945
4.      Masa reformasi (1998-sekarang)/UUD 1945







IDENTITAS NASIONAL

         Pengertian identitas
Identitas berasal dari bahasa inggris “identity” yaitu cirri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan orang lain. Identitas Nasional merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan.

Unsure-unsur identitas nasional
1.      Suku bangsa
2.      Agama
3.      Kebudayaan
4.      Bahasa
                  Jenis-jenis identitas
1.      Identitas fundamental, pancasila yang merupakan falsafah bangsa, dasar Negara, dan idiologi Negara
2.      Identitas instrumental yang bersisi UUD 1945 dan tata perundangannya, bahasa Indonesia, lambing Negara, bendera Negara, lagu kebangsaan :Indonesia raya”
3.      Identitas alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (archipelago) dan pluralism dalam suku, bahasa, budaya, serta agama dan kepercayaan.
                  Faktor pembentuk identitas bersama

1.      Primordialisme
2.      Sacral
3.      Tokoh
4.      Bhineka tunggal ika
5.      Sejarah
6.      Perkembangan teknologi
7.      Kelembagaan atau lemabga




Keterkaitan globalisasi dengan identitas nasional
1.      Semakin menonjolnya sikap individualistis, yaitu mengutamakan kepentingan pribadi diatas kepentingan umum
2.      Semakin menonjolnya sikap meterialistis, yang berarati harkat dan martabat manusia hanya diukur dari hasil atau keberhasilan seseorang dalam memperoleh kekayaan.

      Keterkaitan integrasi nasional dengan identitas nasional
Upaya integrasi nasional dengan strategi yang mantap perlu terus dilakukan agar tewujud integrasi bangsa Indonesia yang di inginkan. Upaya pembangunan dan pembinaan integrasi ini perlu karna pada hakekatnya integrasi nasional menunjukkan kekuatan persatuan dan kesatuan bangsa yang diinginkan.

      Pemberdayaan identitas nasional
1.      Realitas bahwa nilai-nilai yang terkandung didalamnya dikonsentrasikan sebagai cerminan kondisi objektif yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat
2.      Idealitas adalah idealism yang terkandung didalamnya bukanlah sekedar utopis tanpa makna melainkan diobjektivasikan sebagai kata kerja untuk membangkitkan gairah warga masyarakat
3.      Fleksibilitas bahwa pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan tertutup atau mnjadi sesuatu yang sacral melainkan terbuka untuk tafsir-tafsir untuk memenuhi kebutuhan zaman yang terus berkembang.












PANCASILA SEBAGAI IDIOLOGI NEGARA

            Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destus de Tracypada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan “sains tentang ide“.Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik.

Peranana pancasila sebagai idiologi nasional
a.      Sebagai Dasar
Artinya merupakan pangkal tolak, asas atau fundasi di atas mana semua kegiatan kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara dibangun dan dasar tersebut umumnya berasal dari nilai-nilai yang berkembang dan hidup dalam masyarakat itu sendiri (dimensi realitas).
b. Sebagai Pengarah
Artinya sebagai pengatur dan pengendali kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara berupa norma-norma atau aturan-aturan yang harus dipatuhi agar arah untuk mencapai cita-cita atau tujuan tidak menyimpang (dimensi normalitas
c. Sebagai Tujuan
Artinya semua aktivitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada akhirnya mengarah pada suatu tujuan atau cita-cita yang terkandung dalam ideologi yang dipakai

      IDIOLOGI TERBUKA DAN IDIOLOGI TERTUTUP
Perbedaan dan Persamaan idiologi Terbuka dan Tertutup
a.      Idiologi terbuka
1.      Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat
2.      Atas nama idiologi dibenarkan pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat
3.      Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutan-tumtutan konkret dan operasional yang keras yang diajukan dengan mutlak

b.      Idiologi tertutup
1.      Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari moral, budaya masyarakat itu sendiri
2.      Dasarnya bukan keyakinan idioloogis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsesus masyarakat sendiri
3.      Nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasiomnal

CIRI KHAS IDIOLOGI TERBUKA DAN IDIOLOGI TERTUTUP
o   Ciri Khas “Ideologi Terbuka”
Ciri khas “Ideologi Terbuka” ialah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekyaan rohani, moral, dan budaya masyarakat sendiri.
Ideologi terbuka hanya berisi orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat.
o   Ciri khas idiologi tertutup
             Suatu ideologi tertutup dapat dikenali dari beberapa ciri khas.Ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan berupa cita-cita sebuah kelompok yang mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat.
   Ideologi tertutup adalah musuh tradisi.Kalau kelompok itu berhasil untuk merebut kekuasaan politik, ideologinya itu akan dipaksakan pada masyarakat.Pola dan irama kehidupan, norma-norma kelakuan an nilai-nilai masyarakat akan diubah, sesuai dengan ideologi itu.Dengan sendirinya ideologi tertutup tersebut harus dipaksakan berlaku dan dipatuhi masyarakat oleh elit tertentu, yang berarti bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara yang totaliter.