Paper:
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tema:
APAKAH PERBEDAAN
ANTARA KONSTITUSI FORMAL DENGAN KONSTITUSI TERTULIS?
Menurut saya:
Pada
intinya konstitusi formal ataupun konstitusi tertulis itu sama. Dalam pemaparan
kelompok 3 (tiga) terdapat kesalahan dalam bentuk persentase mengenai
bentuk-bentuk konstitusi, dalam hal ini kelompok 3 dalam mengelompokkan
bentuk-bentuk Konstitusi memiliki kekeliruan, sehingga dari paper yang
dibagikan oleh kelompok 3 mengenai klasifikasi konstitusi tidak jelas dan keliru.
Untuk
lebih jelasnya, kita harus mengetahi pengertian dari konstitusi itu sendiri dan
klasifikasi dari konstitusi.
A. Pengertian
KONSTITUSI
1. Menurut
Prof. G.J. Wolhof “ Konstitusi adalah undang-undang yang tertinggi dalam Negara
yang memuat dasar-dasar seluruh system hukum dalam Negara itu.
2. Prof.
Mariam Budiarjo “ Konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu
pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat
3. E.C.S.
Wade “konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas
pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok
kerja badan-badan tersebut.
KONSTITUSI
A.
|
UUD
|
|
Kebiasaan/Konvensi
|
|
Peraturan Perundang-undangan
|
|
UU
Organik
|
|
Arti
Luas/material
|
|
UUD
|
|
Arti
Konstitusi
|
|
Arti
Sempit/formal
|
B. Klasifikasi KONSTITUSI
1. Konstitusi tertulis dan konstitusi
tidak tertulis
Ø Konstitusi tertulis atau disebut juga
konstitusi dalam arti formal yaitu suatu konstitusi (UUD) yang dituangkan dalam
sebuah dokumen atau beberapa dolumen formal
Ø Konstitusi tidak tertulis ialah suatu
konstitui yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal, seperti konstitusi
yang berlaku di inggris dan Israel.
2. Konstitusi fleksibel dan konstitusi
kaku
Ø Konstitusi fleksibel (luwes) ialah
suatu konstitusi yang dapat memungkinkan adanya perubahan yang dilakukan sesuai
dengan perubahan zaman dan tuntutan masyarakat
Ø Konstitusi kaku (rigid) ialah suatu
konstitusi yang tidak memungkinkan untuk dilkukan perubahan/ sulit dalam
melakukan perubahan.
3. Konstitusi derajat tinggi dan
konstitusi tidak derajat tinggi
Ø Konstitusi derajat tinggi ialah suatu
konstitusi yang mempunyi kedudukan tertinggi dalam suatu Negara.
Ø Konstitusi tidak derajat tinggi ialah
suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti
konstitusi derajat tinggi
4. Konstitusi serikat dan konstitusi
kesatuan
Ø Konstitusi serikat adalah konstitusi
yang berlaku di Negara serikat
Ø Konstitusi kesatuan adalah konstitusi
yang berlaku di Negara kesatuan
5. Konstitusi system pemerintahan
presidensial dan konstitusi system pemerintahan parlementer
Ø Konstitusi system pemerintahan
presidensial yaitu suatu konstitusi yang dilaksanakan berdasarkan system
pemerintahan presidensial
Ø Konstitusi system pemerintahan
parlementer yaitu suatu konstitusi yng dilaksanakan berdasarkan system
pemerintahan parlementer
Dari uraian diatas jelas disebutkan
bahwa pada intinya konstitusi formal itu sama dengan konstitusi tertulis (UUD).
Atau dengan kata lain nama lain konstitisu formal yaitu konstitusi dalam bentuk
tertulis (UUD).
Berdasarkan pula pengertian
konstitusi secara umum dapat dilihat bahwa pengertian konstitusi dalam arti
sempit atau formal yaitu konstitusi tertulis yakni dalam bentuk UUD, sedangkan
pengertian konstitusi dalam arti luas atau materil mencakup semua peraturan
baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Jadi kesimpulannya konstitusi
tertulis itu sama dengan konstitusi formal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar