Jumat, 10 Oktober 2014

paper KEWARGANEGARAAN

Paper: PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Tema:           
APAKAH PERBEDAAN ANTARA KONSTITUSI FORMAL DENGAN KONSTITUSI TERTULIS?
Menurut saya:
            Pada intinya konstitusi formal ataupun konstitusi tertulis itu sama. Dalam pemaparan kelompok 3 (tiga) terdapat kesalahan dalam bentuk persentase mengenai bentuk-bentuk konstitusi, dalam hal ini kelompok 3 dalam mengelompokkan bentuk-bentuk Konstitusi memiliki kekeliruan, sehingga dari paper yang dibagikan oleh kelompok 3 mengenai klasifikasi  konstitusi tidak jelas dan keliru.
            Untuk lebih jelasnya, kita harus mengetahi pengertian dari konstitusi itu sendiri dan klasifikasi dari konstitusi.
A.   Pengertian KONSTITUSI
1.    Menurut Prof. G.J. Wolhof “ Konstitusi adalah undang-undang yang tertinggi dalam Negara yang memuat dasar-dasar seluruh system hukum dalam Negara itu.

2.    Prof. Mariam Budiarjo “ Konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat

3.    E.C.S. Wade “konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok kerja badan-badan tersebut.





KONSTITUSI
A.  
UUD
Pengertian konstitusi
Kebiasaan/Konvensi
Peraturan Perundang-undangan
UU Organik

Arti Luas/material
 









UUD
Arti Konstitusi
                                               


Arti Sempit/formal
 



B.      Klasifikasi KONSTITUSI
1.      Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis
Ø  Konstitusi tertulis atau disebut juga konstitusi dalam arti formal yaitu suatu konstitusi (UUD) yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau beberapa dolumen formal
Ø  Konstitusi tidak tertulis ialah suatu konstitui yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal, seperti konstitusi yang berlaku di inggris dan Israel.
2.      Konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku
Ø  Konstitusi fleksibel (luwes) ialah suatu konstitusi yang dapat memungkinkan adanya perubahan yang dilakukan sesuai dengan perubahan zaman dan tuntutan masyarakat
Ø  Konstitusi kaku (rigid) ialah suatu konstitusi yang tidak memungkinkan untuk dilkukan perubahan/ sulit dalam melakukan perubahan.
3.      Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi
Ø  Konstitusi derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang mempunyi kedudukan tertinggi dalam suatu Negara.
Ø  Konstitusi tidak derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi
4.      Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
Ø  Konstitusi serikat adalah konstitusi yang berlaku di Negara serikat
Ø  Konstitusi kesatuan adalah konstitusi yang berlaku di Negara kesatuan
5.      Konstitusi system pemerintahan presidensial dan konstitusi system pemerintahan parlementer
Ø  Konstitusi system pemerintahan presidensial yaitu suatu konstitusi yang dilaksanakan berdasarkan system pemerintahan presidensial
Ø  Konstitusi system pemerintahan parlementer yaitu suatu konstitusi yng dilaksanakan berdasarkan system pemerintahan parlementer
            Dari uraian diatas jelas disebutkan bahwa pada intinya konstitusi formal itu sama dengan konstitusi tertulis (UUD). Atau dengan kata lain nama lain konstitisu formal yaitu konstitusi dalam bentuk tertulis (UUD).
            Berdasarkan pula pengertian konstitusi secara umum dapat dilihat bahwa pengertian konstitusi dalam arti sempit atau formal yaitu konstitusi tertulis yakni dalam bentuk UUD, sedangkan pengertian konstitusi dalam arti luas atau materil mencakup semua peraturan baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
            Jadi kesimpulannya konstitusi tertulis itu sama dengan konstitusi formal.
                                                                                                        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar