Jumat, 10 Oktober 2014

DISIPLIN PNS




PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS PADA KEJAKSAAN NEGERI PADANG.
            PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS adalah landasan hukum untuk menjamin PNS dan dapat dijadikan dasar untuk mengatur penyusunan aparatur Negara yang baik dan benar. Dilingkungan Kejaksaan Negeri Padang sendiri sering terjadi pelanggaran berkaitan dengan pelanggaran disiplin PNS, seperti hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara , Pemerintah atau PNS. Dalam hal ini banyak PNS kejaksaan yang mangkir dari tugas sebagai penegak hukum, memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat PNS, kecuali untuk kepentingan jabatan. Namun pelanggaran yang sering terjadi adalah sering terlambatnya PNS kejaksaan masuk kantor dan tidak hadir tanpa keterangan pada jam kerja.
             Berdasarkan pada latar belakang tersebut dan banyaknya permasalahan mengenai  kedisiplinan PNS, maka penulis merumuskan permasalahan bagaimana Pelaksanaan Peraturan Disiplin PNS berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS di Kejaksaan Negri Padang, bagaimana sanksi yang diterapkan terhadap PNS yang tidak mematuhi peraturan disiplin PNS, berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 di Kejaksaan Negeri Padang ?  Hambatan yang timbul dalam pelaksanaan Disiplin PNS berdasarkan PP No. 53 tahun 2010 di Kejaksaan Negeri Padang.
            Berdasarkan dari hasil pengamatan dan penelitian penulis bahwa Kejaksaan Negeri Padang telah dilaksanakan sejak PP tersebut diberlakukan, sampai saat ini baru satu kasus yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin pegawai yaitu PNS kejaksaan bernama “ Baron Yuheri” yang tidak masuk kerja selama 51 hari kerja. Namun menyangkut pelanggaran yang dilakukannya, berdasarkan ketentuan Pasal 10 angka 3 PP No. 53 Tahun 2010 yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi yang tidak terhormat . Sedangkan pada kendala di lapangan dalam konteks penerapan disiplin pegawai negeri dalam ruang lingkup Kejaksaan Negeri Padang penulis melihat hal tersebut karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain kurangnya sarana dan prasarana , rendahnya kesadaran PNS yang bersangkutan, kurangnya prangkat dan peraturan kedisiplinan, dan kurangnya pembinaan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Padang.



            Berdasarkan uraian tersebut, menurut saya PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Displin PNS, belum dapat terlaksana dengan maksimal. Hal tersebut dapat dilihat dari kenyataan yang ada mengenai kinerja PNS yang kurang memuaskan. Selain itu keluhan juga banyak bermunculan karena kurang baiknya pelayanan PNS yang diberikan untuk masyarakat. Banyak hal yang menjadi penyebab dari permasalahn tersebut antara lain:
1.    Pekerjaan yang tidak sesuai dengan kemampuan dan kualitas
2.    Lemahnya system manajemen pengawasan
3.    Kurangnya transparansi rekrutmen pegawai
4.    Kebijakan dan keputusan tanpa kajian atau penelitian
5.    PP No. 53 Tahun 2010 perlu ditegakkan dengan tegas dan berani
6.    System kebijakan kesejahteraan yang memihak

            Pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS di beberapa daerah masih lemah dan perlu pembenahan serta kesadaran dari masing-masing pihak yang bersangkutan. Salah satu hal yang harusnya ditanamkan dalam diri yaitu rasa tanggung jawab yang besar terhadap pekerjaan. Kemudian sikap yang tegas dan berani dilandasi dengan sanksi demi untuk menegakkan peraturan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan yang biasanya dilakukan oleh kebanyakan PNS yang meningkalkan pekerjaan dan tanggung jawabnya tanpa alasan yang jelas.



           









           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar