PELAKSANAAN PERATURAN
PEMERINTAH NO. 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS PADA KEJAKSAAN NEGERI PADANG.
PP No. 53 Tahun 2010 Tentang
Disiplin PNS adalah landasan hukum untuk menjamin PNS
dan dapat dijadikan dasar untuk mengatur penyusunan aparatur Negara yang baik
dan benar. Dilingkungan Kejaksaan
Negeri Padang sendiri sering terjadi pelanggaran berkaitan dengan pelanggaran
disiplin PNS, seperti hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat
Negara , Pemerintah atau PNS. Dalam hal ini banyak PNS kejaksaan yang mangkir
dari tugas sebagai penegak hukum, memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan
kehormatan atau martabat PNS, kecuali untuk kepentingan jabatan. Namun
pelanggaran yang sering terjadi adalah sering terlambatnya PNS kejaksaan masuk
kantor dan tidak hadir tanpa keterangan pada jam kerja.
Berdasarkan pada latar belakang tersebut dan
banyaknya permasalahan mengenai
kedisiplinan PNS, maka penulis merumuskan permasalahan bagaimana
Pelaksanaan Peraturan Disiplin PNS berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
PNS di Kejaksaan Negri Padang, bagaimana sanksi yang diterapkan terhadap PNS
yang tidak mematuhi peraturan disiplin PNS, berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 di
Kejaksaan Negeri Padang ? Hambatan yang
timbul dalam pelaksanaan Disiplin PNS berdasarkan PP No. 53 tahun 2010 di
Kejaksaan Negeri Padang.
Berdasarkan dari hasil pengamatan
dan penelitian penulis bahwa Kejaksaan Negeri Padang telah dilaksanakan sejak
PP tersebut diberlakukan, sampai saat ini baru satu kasus yang berkaitan dengan
pelanggaran disiplin pegawai yaitu PNS kejaksaan bernama “ Baron Yuheri” yang
tidak masuk kerja selama 51 hari kerja. Namun menyangkut pelanggaran yang
dilakukannya, berdasarkan ketentuan Pasal 10 angka 3 PP No. 53 Tahun 2010 yang
bersangkutan akan mendapatkan sanksi yang tidak terhormat . Sedangkan pada
kendala di lapangan dalam konteks penerapan disiplin pegawai negeri dalam ruang
lingkup Kejaksaan Negeri Padang penulis melihat hal tersebut karena dipengaruhi
oleh beberapa faktor, antara lain kurangnya sarana dan prasarana , rendahnya
kesadaran PNS yang bersangkutan, kurangnya prangkat dan peraturan kedisiplinan,
dan kurangnya pembinaan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Padang.
Berdasarkan uraian tersebut, menurut
saya PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Displin PNS, belum dapat terlaksana dengan
maksimal. Hal tersebut dapat dilihat dari kenyataan yang ada mengenai kinerja
PNS yang kurang memuaskan. Selain itu keluhan juga banyak bermunculan karena
kurang baiknya pelayanan PNS yang diberikan untuk masyarakat. Banyak hal yang
menjadi penyebab dari permasalahn tersebut antara lain:
1.
Pekerjaan
yang tidak sesuai dengan kemampuan dan kualitas
2.
Lemahnya
system manajemen pengawasan
3.
Kurangnya
transparansi rekrutmen pegawai
4.
Kebijakan
dan keputusan tanpa kajian atau penelitian
5.
PP
No. 53 Tahun 2010 perlu ditegakkan dengan tegas dan berani
6.
System
kebijakan kesejahteraan yang memihak
Pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2010
Tentang Disiplin PNS di beberapa daerah masih lemah dan perlu pembenahan serta
kesadaran dari masing-masing pihak yang bersangkutan. Salah satu hal yang
harusnya ditanamkan dalam diri yaitu rasa tanggung jawab yang besar terhadap
pekerjaan. Kemudian sikap yang tegas dan berani dilandasi dengan sanksi demi untuk
menegakkan peraturan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan yang biasanya
dilakukan oleh kebanyakan PNS yang meningkalkan pekerjaan dan tanggung jawabnya
tanpa alasan yang jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar